Sabtu, 28 Maret 2009

Sutan syahrir; seorang politisi dan negarawan
Oleh gustrivoni
Sutudent of international focus program ushuludin faculty
Pernah di tuturkan oleh menteri negara pemuda dan olahraga Republik Indonesia DR.adiyaksa Dault dalam salah satu orasinya, bahwa bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami surplus politisi, sedangkan negarawan mengalami defisit, jarang sekali kita temui sosok seorang tokoh di samping ia politisi, ia juga seorang negarawan, dia melihat antara politisi dan negarawan merupakan dua sisi yang berbeda , politisi hanya berbuat untuk kepetingan politik dan golongannya semata, sedangkan negarawan mengabdikan dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara tanpa pamrih.
Antara negarawan dan politisi saling terkait, seorang negarawan mesti dari golongan politisi arti kata negarawan sudah barang tentu politisi tetapi tetapi politisi belum tentu negarawan, sosok idealnya memang seseorang harus mampu mensinergikan dua sisi itu, namun hampir tidak kita temukan orang yang ideal yang di maksud, karena langkanya.
Sederetan tokoh-tokoh pejuang bangsa yang kita miliki , memang pantas dan semestinya kita menghargai dan mencontoh atas perjuangan yang begitu tulus terhadap negri pertiwi ini, sehingga sejumlah kemajuan dan prestasi tidak bisa terlepas dari mereka negarawan, terutama dalam rangka mengantarkan kemerdekaan indonesia.
Penuturan DR.Adiyaksa Dault tersebut, mengingatkan kita tentang tokoh politik dan perjuangan kemerdekaan indonesia yaitu Sultan syahrir (1909-1966) tokoh pendiri bangsa yang di lahirkan di koto gadang Sumatra Barat, Syahrir terhitung sebagai seorang yang sukses dalam dunia pendidikan, setelah tamat dari AMS Bandung, Syahrir melanjutkan pendidikan nya Gemeentelijeke Universiteit di Negri Belanda, karir politik Syahrir di mulai semenjak ia bergabung dalam perhimpunan Indonesia sewaktu ia masih menjadi mahasiswa di Belanda, pengabdiannya terhadap tanah air sudah ia mulai ketika menjadi mahasiswa, sehingga kembalinya ke tanah air, perjuangan Syahrir melalui jalur politik berlanjut dengan mendirikan Partai Nasional Indonesia pada tahun 1931 dan menjadi pelopor dari berbagai gerakan-gerakan dalam menentang pemerintahan Belanda.
Perjuangan nya yang telah lama ia rintis semenjak berstatus mahasiswa, membuatnya ia tidak cangkung dalam melakukan gerakan-gerakan menentang Belanda, partai PNI (partai Nasional Indonesia) nya yang semula ia pimpimpin kemudian berubah menjadi PNI (pendidik Nasional Indonesia), aktivitasnya di PNI membuatnya di asingkan oleh Belanda bersama M.Hatta ke Buven-Digul pada tahun 1935, dan di pindahkan ke Bandaneira pada tahun 1936, menjelang perang pasifik Syahrir di pindahkan ke Sukabumi dan di bebaskan ketika Jepang mendarat pada tahun 1942.
Setelah di bebaskkan dari penjara, Syahrir bukan nya jera, tapi malah semakin bersemangat meneruskan gerakan nya, pada masa pendudukan Jepang 1942-1945 Syahrir bergerak di bawah tanah, setelah proklamasi kemerdekaan syahrir memimpin partai sosialis bersama Amir syarifuddin, Syahrir melakukan tranformasi diri dari seorang politisi menjadi negarawan abdi negara ketika sejumlah jabatan penting mulai di embannya seperti Ketua BP KNIP Oktober 1945, perdana menteri merangkap menteri Dalam dan luar negri Nov 1945 -Mar 1946 yang selanjutnya di kenal dengan kabinet Syahrir I; dan selanjutnya sampai jun 1947 memimpin kabiner Syahrir II Agust - Okt 1946 dan kabinet Syahrir III Okt 1946 – jun 1947.
Politik perundingan nya dengan Belanda mendapat tantangan keras, terutama dari persatuan perjuangan pimpinan Tan Malaka, sehingga Syarir di culik pada 27 jun 1946 bersama beberapa menterinya, kendatipun pada akhirnya Syahrir di bebaskan atas seruan presiden soekarno pada 1 juli, selanjutnya terjadi peristiwa 3 juli sebagai usaha perebutan kekuasaan, kekuasaan sementara di tangani oleh presiden, sampai kabinet Amir Syarifudin terbentuk, Syahrir kembali berkarir di angkat menjadi penasehat presiden dan meletakkan jabatan sebagai ketua Delegasi RI untuk perundingan dengan Belanda.
Sewaktu agresi militer ke-1 21 juli 1947 Syharir menjabat sebagai duta besar keliling, dan syahrir sempat lolos ke luar negri memperjuangkan kemerdekaan Indonesia pada forum PBB; Syahrir mendesak campur tangan Dewan Keamanan-PBB dan agar di bentuk badan arbitrasi yang tidak berpihak, ketika itu terlihat puncak karir Syahrir sebagai seorang politisi namun sangat di sayangkan Perjuangan syahrir tersendat, nasib baik tidak berpihak pada Syahrir, waktu itu partai sosialis pecah, sehingga Syahrir bersama kawan-kawannya terdorong untuk mendirikan PSI (partai sosialis Indonesia) untuk memperkuat dukungan politiknya sampai akhirnya partai ini di bubarkan oleh pemerintah pada 17 agustus 1960 , aktivitas Syahrir di PSI itulah yang membuatnya di penjarakan oleh presiden soekarno pada tahun 1962.
Syahrir di tangkap dan di penjara pada bulan januari 1962 atas dakwaan dalam usaha pembunuhan terhadap presiden soekarno, selama dalam tahanan Syahrir menderita sakit tekanan darah tinggi dan Brain stroke , sehingga mengantar Syahrir pada peristirahatan terakhir, Syahrir meninggal di Swiss pada tahun 1966 dalam kedudukannya sebagai tahanan politik dan dimakamkan di taman kalibata dan di nyatakan sebagai pahlawan nasional.
Sejumlah prestasi cemerlang telah di raih Syharir didunia politik dan juga sebagai abdi negara, hampir seluruh hayatnya, ia abdikan untuk kepentingan bangsa dan negara, sampai di akhir hayat Syahrir , ketika Syahrir meninggal dunia, Syahrir masih berkedudukan tahanan politik, hal itu menandakan Syahrir sebagai politisi yang juga memiliki lawan politik , dan setelah ia meninggal, Syahrir dinyatakan sebagai pahlawan nasional yang menandakan Syahrir sebagai Negarawan yang sangat berjasa bagi bangsa ini, tidak sedikit jabatan-jabatan penting dan strategis di berikan amanah kepadanya, perjuangannya yang di landasi dengan semangat nasionalisme dapat membawa indonesia keluar dari penjajahan, lika-liku kehidupan Syahrir Sebagai Politisi dan Negaraewan abdi negara patut kita catat dan kita garis bawahi, perjuangannya akan selalu di kenang oleh bangsa indonesia sampai akhir zaman.

Senin, 12 Januari 2009

MARI MENGENAL FIQIH

Oleh : gustri voni

Student International class of Ushuludin IAIN Imam Bonjol

@DEFENISI FIQIH

Jikalau kita melirik kepada kajian pengetahuan agama islam pada dasarnya membicarakan dua hal pokok, pertama kajian tentang apa yang harus di yakini umat islam dalam kehidupan nya, maka kajian ini berkembang menjadi ilmu aqidah atau di sebut juga dengan ilmu tauhid, yang kedua kajian tentang apa yang harus di amalkan umat islam dalam kehidupan nya , maka kajian ini berkembang menjadi ilmu syariat.

Ilmu syariat pada dasar nya terbagi kepada dua hal pokok, yakni tentang materi yang harus di laksanakan oleh muslim dalam usaha mencari kebahagain hidup di dunia dan akhirat kelak, perangkat materi tersebut secara mudah di sebut "fiqih", kedua, perangkat tatacara dalam menghasil kan fiqih secara mudah di sebut "ushul fiqih" ushul fiqih merupakan dua hal yang berkaitan, mempelajari ushul fiqih sejalan dengan mempelajari fiqih.

Kata fiqih merupakan kata serapan dari bahasa arab yang mashur di pakai dalam bahasa indonesia, sebenarnya kata fiqih yang terdiri dari tiga huruf "faqhaha" (فقه) secara etimologis berarti "pemahaman yang mendalam" bila faham dapat dipakai untuk hal yang sifatnya lahiriah maka fiqih berarti faham menyampaikan ilmu zahir kepada ilmu bathin, karena itulah kiranya kenapa Tirmizi menyebutkan "fiqih sesuatu" berarti mengetahui bathinnya sampai kepada kedalaman nya, maka fiiqih merupakan ilmu rasio yang membutuhkan pemahaman yang mendalam untuk sampai kepada meksud, sehingga orang yang ahli terhadap ilmu ini di sebut "faqih" (فقيه) fiqih mengalami pekembangan sama hal nya dengan di siplin ilmu yang lain, pase awalnya pengertian fiqih sangat luas yakni mengumumi seluruh syari'at dan akidah di antaranya masuk dalam lingkungan fiqih mengenal hak-hak allah, keesaanya , tidak memiliki nya Allah dari segala sifat yang kurang, mengetahui para nabi dan rasul, termasuk juga dalam term fiqih itu ilmu akhlak dan adab dan melaksanakan hak dalam rangka mengabdikan diri pada allah, hal ini berdasarkan firman allah dalam surat at-taubah ayat 122 :

Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$#

.....Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.....

Dan hadist nabi :

من يرد الله خيرا يفقهه في الدين

.....Siapa yang allah kehendaki kebaikan miscaya di berikan kepadanya pemahaman yang mendalam terhadap hukum agama.....

Tetapi di kalangan ulama muta'akhirin memberikan definisi fiqih sedikit berbeda dari sebelum nya dan lebih mengkhususkan pada satu cabang ilmu, yaitu "ilmu tentang hukum syara' yang sifat nya furi'ah yang di gali dari dalil yang terpeinci yang berkaitan dengan perbuatan hamba"

Dari definisi itu terdapat batasan di samping menjelaskan hakikat fiqih itu, sekaligus memisahkan arti kata fiqih dari selainnya, kata "hukum" dalam defisini tersebut mengeluarkan hal-hal yang di luar hukum, seperti zat tidak lah termasuk dalam pengertian fiqih

Penggunaan kata "syari'ah atau syar'iyyah" menjelaskan bahwa fiqih itu menyangkut sesuatu yang berasal dari kehendak allah, maka yang bersifat 'aqli seperti ketentuan dua kali dua adalah empat , maupun yang bersifat hissi seperti ketentuan api adalah panas bukan termasuk dalam cakupan fiqih

Kata "amaliah" menjelasakan bahwa fiqih menyangkut masalah tindak tanduk manusia yang sifatnya lahiriah, dengan demikian hal-hal yang bersifat keimanan atau aqidah , seperti ketentuan bahwa Allah bersifat Esa dan Allah dapat di lihat di akhirat tidak termasuk dalam lingkungan fiqih

Penggunaan fiqih "di gali dan di temukan" mengandung arti bahwa fiqih itu mengandung arti penggalian, penggalian, penganalisaan dan penentuan ketetepan tentang hukum, maka yang di dapat secara lahir dan jelas di katakan allah, tidak di sebut fiqih, fiqih itu hasil penemuan mujtahid dalam hal-hal yang di jelaskan oleh nash.

Kata "tafsisli" dalam definisi itu menjelaskan tentang dalil-dalil yang di gunakan seorang faqih atau mujtahid dalam penggalian dan penemuannya, karena itu ilmu yang di peroleh orang awan dari seorang mujtahid yang terlepas dari dalil tidak lah termasuk dalam pengertian fiqih.

Berdasar pengertian yang telah di paparkan, maka dapat di rumuskan hakikat fiqih itu sebagai berikut

  1. Fiqih itu adalah ilmu tentang hukum Allah
  2. Yang di bicarkan adalah hal-hal yang amaliyah fur'iyah
  3. Pengertian tentang hukum allah itu di dasarkan kepada dalil tafsili melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih

Dengan demikian secara ringkas dapat di katakan bahwa fiqih itu "duga'an yang kuat yang di capai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum allah"

@SUMBER PERUMUSAN FIQIH

Yang di maksud dengan sumber disini adalah apa-apa yang di jadikan ulama dalam merumuskan fiqih nya, dalam kaitannya menjadi rujukan atau sumber fiqih yang di sepakati oleh ulama ada empat :

  1. Al-Quran Al-karim
  2. Sunnah nabi
  3. Ijma' ulama
  4. Qiyas

Selain dari itu ada beberapa yang di perselisihkan oleh ulama penggunaannya sebagai sumber fiqih

a. Istihsan

b. Al-maslahat al-mursalah

c. Al-istishab

d. Urf atau adat

e. Qaul sahabi

f. Syara' umat sebelum islam

g. Saa'd al-zariah

@MUATAN FIQIH

Fiqih merupakan rincian dari apa yang di kehendaki allah untuk di lakukan hambanya yang menduduki fungsi nya sebagai khalifah, tentang apa yang di kehendaki Allah untuk di lakukan hambanya dapat di lihat dalam surat al-bayyinah ayat 5 :

وما أمر إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين

.........mereka tidak di suruh kecuali supaya menyembah allah dengan memurniakan kepada nya .....

Dan surat al-zariyat ayat 56 :

وما خلقت الجن و الإ نس إلا ليعبدون

.....dan aku tidak menjadikan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah kepada ku......

Dari dua ayat tersebut jelaslah bahwa tugas manusia di dunia ini adalah untuk menyembah atau berbakti kepada Allah, bentuk penyembahan atau bakti kepada Allah ada dalam dua bentuk, pertama berbakti kepada Allah secara langsung dan kedua bakti kepada Allah melalui bakti nya kepada manusia, Allah mengingin kan manusia memelihara hubungan baik nya dengan Allah dan hubungan baik nya dengan manusia, berdasar kan hal itu, karena fiqih merupakan aturan-aturan yang rinci berdasarkan petunjuk Allah tentang apa yang di kehendaki oleh Allah dan untuk di lakukan oleh manusia, maka fiqih secara garis besar memuat dua hal pokok :

Pertama : ibadat yaitu segala yang berpautan dengan urusan akhirat

Kedua : mu'ammlat yaitu segala persoalan yang berpautan dengan urusan-urusan dunia dan undang-undang

Namun pembahasan-pembahasan fiqih dapat kita rincikan dan kita tafsilkan terbagi kepada delapan bagian :

a. Hukum yang menyangkut ibadat, yaitu : shalat, shiyam, zakat, haji, jihad dan nazar.

b. Hukum yang berpautan dengan kekeluargaan (ahwal syahsiah ) seperti :perkawinan, talak , nafakah, wasiat dan pusaka

c. Hukum mengenai mu'ammalat madaniyah, seperti jual beli, sewa menyewa , hutang piutang, gadai, syuf'ah, hawalah, kafalah dll.

d. Hukum yang berkaitan dengan kekayaan negara yaitu kekayaan yang menjadi utusan Baitul Mal, penghasilan nya macam-macam harta yang di tempatkan dalam Baitul mal dan pos-pos penjagaan nya

e. Hukum-hukum yang di namai uqubat (hukum-hukum yang di syari'atkan untuk memelihara jiwa, kehormatan dan akal manusia) seperti hukum qisas, had dan ta'zier

f. Hukum-hukum yang mengenai acara peradilan yaitu : cara mengajukan gugatan, peradilan , pembuktian dan saksi

g. Hukum-hukum yang di masukkan ke dalam bidang hukum tata negara seperti syarat-syarat menjadi kepala negara , hak-hak penguasa, hak-hak rakyat dan pemusyawaratan

h. Hukum-hukum yang menyangkut hubungan antar bangsa(hukum internasional) seperti : hukum-hukum perang, perdamaian, perjanjian, jizyah, cara-cara memperlakukan ahluzzimmah dan lain-lain.

Jelas nya segala hukum yang di maksud untuk mengatur urusan-urusan kemasyarakatan agar kehidupan menusia teratur, sempurna sehingga manusia itu benar-benar merupakan mahluk yang madani(bebudaya).

@HUKUM MEMPELAJARI FIQIH

Ilmu yang di artikan menurut pengertian ahli ushul, ada yang wajib di pelajari seluruh umat, yaitu seluruh bagian yang mesti di ketahui dan di kerjakan oleh mukallaf seperti sembahyang, puasa dan sebagai nya, dan ada pula bagian bagian yang tidak wajib di ketahui oleh segenap umat islam, hanya wajib ada dalam golongan mereka orang yang mengetahuinya seperti urusan fasakh, ruju', syarat menjadi qadhi dan sebagai nya.

@FAEDAH ILMU FIQIH

Faedah ilmu fiqih (yang di ta'rifkan ahli ushul) amat besar di antaranya mengetahui mana yang di suruh, mana yang di larang, mana yang haram, mana yang halal, mana yang sah, mana yang fasad dan mana yang batal

@ILMU PENDUKUNG FIQIH

Para ulama menyusun pula beberapa ilmu yang perlu juga di perhatikan untuk menguatkan ilmu fiqih

Diantara nya :

Fannul furuq : ilmu yang membahas dan menerangkan perbedaan-perbedaan yang terdapat antara masalah-masalah yang serupa pada lahir nya, padahal hukum nya berlainan demikian pula dalil- dalil illat nya

Fannul ahkamis sulthaniyah : ilmu yang membahas masalah-masalah kemasyarakatan dan kenegaraan yang selalu berubah-ubah berdasarkan kepada kemaslahatan-kemaslahatan yang timbul

Fanuul bida' : ilmu yang menerangkan dasar-dasar mempertahankan sunnah dan menolak bid'ah

Fannul adab :ilmu yang menerangkan tata ada yang berimplikasikan hukum yang di tinjau dari j urusan fiqih

Fannul khilaf : kaidah-kaidah yang di gunakan untuk membela(mempertahankan) hukum-hukum yang di istimbatkan oleh seorang imam, atau untuk membantah hukum-hukum itu**

Bahan baca'an/ sumber :

Frof,Amir Syarifudin, Ushul Fiqih 1&2

--------------------, Garis-Garis Besar Fiqih

Frof, Tengku hasby ashdieqi, Pengantar Hukum Islam

Dr.M.Sulaiman Abdullah al-asqar, al-wadih fi ushul fiqh lil mubtadiin

Jumat, 09 Januari 2009

PANCASILA

Sebagai panduan nilai dan pedoman bersama (common platrom)

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara**

oleh : gustri voni BEM IAIN Imam Bonjol

pendahuluan

Melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekwen adalah pokok cita-cita orde baru, karena pada hakekatnya merupakan inti pokok sejarah bangsa Indonesia yang kita proklamasikan dan tegakkan serta kita pertahankan sepanjang masa, dari masa kemasa sejarah bangsa dan Negara, tapak demi setapak semakin mantap sikap kita terhadap pancasila, kenyataan seperti ini disampaikan oleh presiden soeharto dalam pidato kenegaraan hari kemerdekaan RI yang ke-30,[1] menegaskan bahwa: kunci pokok keberhasilan kita bersumber pada kebulatan tekad dan kesetiaan pada dasar kita ,cita-cita dan tujuan kemerdekaan nasional yang secara padat tersimpul dalam pancasila dan undang-undang dasar ’45 ia sekaligus memberikan kegairahan hidup dan kepercayaan akan adanya hari esok lebih baik

Rasanya cukup banyak saat kesempatan di mana presiden suharto tidak hanya sekedar menekankan pentingnya pancasila, tidak hanya sekedar mengajak mendalami dan menghayati nya, akan tetapi juga menjelaskannya dan memaparkan pandangan-pandangan serta keyakinannya sendiri tentang pancasila itu, sebagaimana kita ketahui tidak sedikti masalah yang telah timbul berkenaan dengan pancasila ini dan kita juga mengetahui setiap permasalahan sekitar pancasila tersebut pada hakekatnya adalah masalah yang fundamental dalam arti langsung berkenaan dengan akar dan pondasi dari ekstensi Negara dan masyarakat Indonesia

Maka tidak mengherankan apabila presiden suharto sebagai seorang yang telah terlibat di didalam perjuangan dan mempertahankan Negara ini, dan bahkan selanjutnya memimpin proses jalannya sejarah Negara ini, pancasila merupakan pusat perhatian nya, sebagai prajurit ia terlibat dengan perjuangan dan pertempuran untuk menegakkan Negara kesatuan repuplik Indonesia dan mempertahankan Indonesia dan mempertahan pancasila serta undang-undang dasar 1954, sebagai pemimpin orde baru ia tampil dengan tekad menyelamatkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dari situasi gawat, meluruskan pelaksanannya ,dan sebagai kepala Negara ia juga berusaha keras mewujudkan masyarakat pancasila melalui usaha pembangunan

Pancasila pertama kali di perkenalkan dalam persidangan BPUPKI (badan penyidik Usaha-Usaha Negara periapan kemerdekaan Indonesia) oleh soekarno seorang pemimpin pergerakan nasional pada tanggal 1 juni 1945, di dasari semangat mempersatukan bangsa Indonesia yang luas dan majmuk, tidak lah berlebihan jika dikatakan lahirnya pancasila merupakan sejarah sukses bangsa Indonesia dalam merefleksikan kemajmukan secara damai dan beradab[2]

Sebagai sebuah konsensus nasional, pancasila merupakan sebuah pandangan hidup yang terbuka dan bersifat dinamis, sifat ketebukaan pancasila dapat dilihat dari muatan pancasila yang merupakan perpaduan antara nilai-nilai ke-indonesiaan yang majmuk dan nilai yang bersifat universal, universalitas pancasila dapat dilihat pada semangat ketuhanan (sila pertama);kemanusiaan , keadilan dan keadaban (sila kedua); keadilan social (sila kelima) dan sekaligus ke-indonesiaan (persatuan Indonesia) dan semangat gotong royong (sila keempat)

Pembahasan

Pancasila menurut tata bahasa berarti lima dasar, panca berarti lima, sedangkan sila berarti lima dasar, kelima prinsip itu sebenarnya telah berakar dalam jiwa dan kalbu rakyat indonesia sejak berabad-abad[3], sebagaimana yang di tunjukan oleh ketetapan MPR No II/MPR/1979 pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar Negara indonesia[4], sebenar nya pancasila dalam kehidupan berbangsa nilai perjuangan bersama bangsa Indonesia, indonesia boleh saja bangsa yang majmuk, beragam ideologi organisasi, juga penduduk nya memeluk agama yang berbeda tapi pandangan tehadap negara dalam kehidupan berbangsa di satukan oleh pancasila, yang merangkum keinginan bangsa yang majmuk itu, Notonagroho mengatakan “ memang dalam hal pancasila kita seharusnya mementingkan kedudukan dan sifat kesamaan dan kesatuan kita bersama, di mana kita menjauhkan diri dari perbedaan dan pertentangan yang tentu ada di antara kita, akan tetapi hendaknya adanya perbedaan dan pertentangan itu kita sadari sebagai suatu hal yang menjadi bawaan kita sebagai manusia pribadi, sebagai makhluk, dan karena itu sebaiknya kita anggap sebagai hal yang biasa”[5]

Pancasila yang merupakan pandangan hidup yang telah berakar dalam kepribadian bangsa, ia di terima sebagai dasar negara yang mengatur ketatanegaraan, hal itu tampak dalam sejarah meskipun di tuangkan dalam rumusan yang berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam mukaddimah konstitusi repuplik Indonesia serikat 1949, dan dalam mukaddimah UUD sementara repuplik Indonesia 1950, pancasila tetap tercantum di dalam nya, pancasila yang selalu di kukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekstensi bangsa kita merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu di kehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, di kehendaki oleh seluruh rakyar Indonesia, kerena sebenarnya telah tertanam dalam kalbu rakyat, dan ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan seluruh indonesia[6] ,

Dalam ketetapan MPR NO XX/MPRS/1966 di tegaskan, bahwa pancasila sebagai sumber dari segala hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim dan ilmu pengetahuan hukum)[7] dan bahkan dalam ketetapn MPR No XX/MPRS/1966 antara lain di jelaskan pembukaan undang-undang 1945 tidak bisa di rubah oleh siapapun termasuk juga MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan 37 UUD berwenang menetapkan dan mengubah pembukaan UDD itu, mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara proklamasi[8], sedang pancasila di cantumkan dalam pembukaan UUD 1945

Mengingat pancasila yang sifat nya fundamental, pada masa orde baru telah diadakan penyeragaman tafsir atau kesatuan tafsir terhadap pancasila yang seharusnya merupakan pandangan hidup bulat dari seluruh bangsa Indonesia,sebagaimana ajakan presiden suharto, ia mengatakan “…saya mengajak masyarakat luas, untuk memikirkan dan mengusahakan rumusan-rumusan penjabaran pancasila itu yang sederhana, mudah dimengerti sehingga mudah dihayati dan diamalkan oleh rakyat Indonesia…”(pidato kenegaraan 6-8-1975) ,maka dapatlah juga di hindarkan penafsiran pancasila yang beraneka ragam menurut selera dan kepentingan pribadi atau golongan, juga dapat dapat di hindari penggunaan yang salah dari pancasila ia hanya sebagai cantolan untuk kepentingan ideologi golongan seperti dalam masa “nasakom” di zaman orde lama[9]

Pancasila sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, di matangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, di ilhami oleh ide besar dunia dengan berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan ide besar bangsa kita sendiri, Bakri syahid dalam buku nya ideologi negara pancasila menjelaskan, ia mengatakan pada tahun 1950-1960 indonesia mengalami penertiban kedalam sesudah pengakuan kedaulatan, timbul pola-pola pemikiran baru yang ingin merombak dasar dan tujuan negara ,baik dengan cara parlemnter maupun dengan pemberontakan, baik dengan terbuka maupun gerakan bawah tanah[10]

Indonesia sebagai bangsa yang besar , dengan penduduk yang majmuk, dengan basis ideology yang beaneka ragam, agar berdiri kokoh dan mengetahui kearah mana tujuan yang hendak ingin di capai, sebagaimana yang di ungkapkan Burhanuddin salam bahwa pancasila adalah pandangan hidup (falsafah hidup), menjadi tolak ukur dalam menghadapi segala persoalan yang berkaitan dengan berbangsa dan bernegara, karena dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi social , budaya [11]tanpa pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan mudah terombang-ambing oleh ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar, menurut Burhanudin salam bahwa pancasila juga mengandung filsafat relegius, menurutnya ada dua sebab :

  1. Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental, norma yang berlaku dalam tata kehidupan bangsa dan negara RI
  2. Sebagaiman ajaran filsafat, pancasila berpangkal atas kepercayaan (percaya kepada tuhan Yang Maha Esa) dengan segala konsekwensinya[12]

Dalam buku nya Notonagroho, di sana di paparkan, di Universitas Gajah mada setelah diadakan penelitian, menurut rumus dari pengurus Senat Universitas di dalam menilai dasar sistem negara kita Indonesia ini, di katakan :

Petama :Apabila dinilai secara ilmiah merupakan suatu system yang analistis- sintesis, yaitu rapi dalam perincian nya dan merupakan kesatuan yang utuh, merupakan suatu system yang harmonis, bulat , tanggal, dengan kata lain perkataan bernilai tinggi

Kedua : Di tinjau dari sudut kebatinan, adalah suatu buku kudus keajaiban pikir dan jiwa bangsa Indonesia, sehingga yang paling sesuai dan tepat bagi pribadi bangsa Indonesia

Ketiga : Di lihat dari sudut bersama antara negara-negara, memungkinkan negara Indonesia mempunyai hakekat, sifat bentuk, dan susunan yang tersendiri, sehingga memberikan kedudukan tersendiri yang di luar pihak manapun juga[13]

Notonagroho mengomentari “ hasil penelitian demikian itu memungkinkan penelitian dan penilian yang objektif terhadap arah dan haluan perjalanan kehidupan negara kita, hasil penelitian yang demikian itu, lebih dari pada itu, dapat di pergunakan sebagai dasar atau pegangan objektif, yang tiada lain akan memperkuat segala sesuatunya dan bermanfaat[14] ,kita masih ingat bahwa dasar kita yang tertinggi ialah pembukaan undang-undang Dasar 1945, penjelmaan dari proklamasi kemerdekaan kita, disinilah terdapat ketentuan tentang tujuan negara kita, tujuan nasional dan tujuan internasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesai dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial[15]

Bedasarkan keterangan di atas, bahwa pancasila merupakan dasar negara yang dinamis, logis, dan humanis, tidak diskriminatif, nilai-nilai nya sesuai dengan semangat islam, seperti dalam sila pertama berdasarkan tuhan yang maha esa, yang mana arti esa itu sendiri adalah tunggal (ahad), sehingga dengan kehadiran pancasila dan undang-undang 1945 tidak bisa terlepas dari para pejuang islam, dan memang para pendiri bangsa ini (founding father) mayoritas beragama islam, pahlawan proklamator kita beragama islam, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 , di sana di bunyikan dengan rahmat allah yang maha esa….

Kita bangsa Indonesia dalam memahami pancasila sebagai dasar negara kita, sebagaimana telah di jelaskan sebelum nya , kita tidak bisa melepaskan dari semangat perjuangan pendiri bangsa kita, apa sebenarnya yang diinginkan para pendiri bangsa dengan memilih pancasila sebagai dasar negara, Indonesia yang mayoritas penduduk nya beragama islam, latar belakang yang berbeda, baik ethis maupun budaya, maka ketika ada seseorang atau kelompok tertentu dalam memahami dari segi yang lain, maka akan terlihat ketimpangan dan kejanggalan, ketempangan itu akan terus belanjut, sehingga selalu terjadi beragam penafsiran dan bahkan penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila itu sendiri, jangan sampai kita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar kehilangan jati diri terhadap bangsa kita(confused nation)

Kenyataan prakteknya di lapangan, jauh dari yang harapan para pendiri bangsa, yang seharus nya menjadi pemersatu, tetapi justru menjadi perdebadan yang tak berujung ,sebagaimana yang di ungkapkan oleh ketua mahkama konstitusi jimly Assidiqie “meski konstitusi kita menjamin akan perlakuan yang adil, yang sama, yang fair terhadap semua komunitas beragama,tetapi dalam praktek kehidupan nyata masih terdapat perlakuan yang bertentangan dengan itu “[16] hal itu karena pandangan yang berbeda terhadap pancasila, pancasila dalam pandangan umat beragama hakikatnya hanya sebatas dasar yang mengatur hubungan antara warga negara dalam ketatanegaraan, tidak akan mencampuri permasalahan intren agama, karena hal itu perlu, sebab tanpa ideologi yang merangkum pandangan berbagai ideologi, akan sulit untuk menjalankan pemerintahan, karena masing-masing akan berfikir subjektif , dalam praktek pengamalan agama tetap menjalan ajaran agamanya sesuai dengan tuntunan agamanya, karena nilai-nilai luhur yang berada pada batang tubuh pancasila yang sebenar nya di anjurkan oleh agama nya itu

Jimly Assididiqiedi dalam pidatonya menyamapikan,di indonesia antara agama dan negara tidak ada masalah jika di bandingkan dengan pengalaman di banyak negara lain seperti di turki pemisahan antara agama dan negara tampak begitu jelas dan rigid, simbol keagamaan di jauhkan dari simbol kegamaan, istri perdana mentri yang memakai jilbab tidak boleh masuk istana, di negara kita tidak memisahkan antara agama dan negara seperti di turki, namun negara masih punya kepentingan untuk tumbuhnya komunitas-komunitas beragama secara tersendiri dalam rangka membangun kualitas kolektif[17], di negara kita toleransi beragama menjadi perhatian, untuk mencegah agar tidak timbulnya konflik antara agama

Ketimpangan akan tetap terjadi dalam memahami pancasila sebagai dasar negara indonesia, karena bangsa Indonesia yang majmuk, keragaman cara pandang akan tetap muncul seputar itu, kenapa tidak ? kaca mata yang kita gunakan justru berbeda, kita masih ingat perjuangan Muhammad natsir terhadap pancasila, dia sebagai ulama yang berasal Sumatera Barat yang paham dan mengerti tentang seluk beluk agama islam malah gencar memperjuangan pancasila sebagai pemersatu bangsa demi keutuhan NKRI (negara kesatuan repuplik Indonesia) , yang menjadi inti perjuangan nya adalah integrasi, persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, dia memikirkan kemashlahatan yang lebih besar untuk tidak terjadi disintegrasi di indonesia,begitu juga perjuangan para nasionalis muslim lainnya

Sebenarnya sebagai bangsa yang berjiwa besar kita mesti selalu arif dalam menyikapi persoalan negara dan kehidupan berbangsa , apalagi persoalan yang menyangkut konflik antar agama, bagaimana kita bisa meredam agar tidak menjadi suatu konflik yang merugikan berbagai pihak, sebagaimana kita ketahui bahwa perbedaan itu mutlak akan terjadi ,kita tidak bisa mengelakkannya karena ia merupakan sunnatullah,oleh karena itu kita hanya bisa berusaha menimalisir konflik dan sebab-sebab yang akan dapat menimbulkan konflik, agama dapat melaksanakan segala aktifitas keagamaan tanpa di kekang oleh pihak manapun,dan juga kita umat islam, kita di jamin oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat 1 dan 2

Tentunya kita masih ingat sejarah nya lahir piagam madinah atau konstitusi madinah, konstitusi yang di bentuk awal masa klasik islam (622M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di madinah yang di huni oleh bermacam kelompok dan golongan : yahudi, kristen, islam dan lainnya, konstitusi yang berisikan tentang tolerasi umat beragama, meskipun hidup berdampingan dengan orang yang berlainan agama namun tetap bisa hidup , rukun dan damai, konstitusi madinah merupakan konstitusi pertama di dunia yang memuat konstitusi modren dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia[18]

penutup

Pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang di hasilkan oleh pendiri bangsa (founding father) Indonesia, pancasila tidak lain merupakan sebuah konsensus nasional bangsa Indonesia yang majmuk, pancasila merupakan bingkai kemajumakan bangsa Indonesia seperti piagam madinah bagi masyarakat muslim di masa nabi Muhammad atau magna charta bagi masyarakat barat, pancasila lahir sebagai sumbu bertemunya beragam pandangan, dalam konteks ini pancasila merupakan symbol persatuan dan kesatuan Indonesia dimana pertemuan nila-nilai (shared values) dan pandangan ideology (shared ideas) terpaut dalam sebuah titik pertemuan yang menjadi landasan bersama (common platform) dalam kehidupan sebagai sebuah bangsa[19], sebagai bangsa yang berjiwa besar mampu menjadikan pancasila sebagai kacamata analisa berbagai persolan yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sebagai karya luhur anak bangsa, pancasila selayaknya di tempatkan secara terhormat dalam khazanah kehidupan berbangsa dan bernegara bangs indonesia, posisinya sebagai panduan nilai dan pedoman bersama (common plafrom) untuk mewujudkan tujuan atau kesejahteraan bersama bangsa indonesia, pancasila tidak bisa di gantikan oleh pandangan-pandangan sektarian manapun, yang berpotensi mengancam keutuhan indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara kesatuan

Daftar pustaka

Krissanto(edt), 1976,pandangan presiden soeharto tentan pancasila,jakarta :center for strategic and internationial studies(ICIS)

A.ubaedillah,et,ll,2006,demokrasi,hak asasi manusia dan masyarakat madani, jakarta:Tim indonesian center for civic education(ICCE) UIN Syarif Hidayatullah

Notonagroho, 1975,pancasila secara ilmiah populer, jakarta:pancuran tujuh

Salam, Burhanuddin,1996, filsafat pancasilaisme,jakarta: PT.Rineka Citra

Syahid, Bakri(edt)1976, ideologi pancasila

Majemuk, edisi 27/juli-agustus



**di sampaikan pada latihan kemimpinan mahasiswa regional Sumatra di STAIN Padang Sidempuan

[1] Krissanto(edt), Pandangan presiden suharto tentang pancasila, yayasan proklamasi center for strategic international studies , Jakarta.1976

[2] Civic education, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, tim indoneia center for civic education Uin syarif hidayatullah Jakarta.2006

[3] Burhanudin salam, filsafat pancasilaisme, Jakarta,Rineka citra,1966,hal:5

[4] Op cit hal : 45

[5] Notonagroho, pancasila secara ilmiah pupuler , Jakarta, pancuran tujuh 1975, hal 15

[6] Op cit hal:46

[7] Op cit hal : 48

[8] Op cit :183

[9] Op cit

[10] Bakri syahid, ideologi negara pancasila,tth hal :10

[11]Op cit , hal 44

[12] Op cit hal :96

[13] Notonagroho, pancasila secara ilmiah pupuler , Jakarta, pancuran tujuh 1975, hal 28

[14] Ibid , hal 29

[15] Ibid., hal 29

[16] Majemuk edisi 27 juli-agustus 2007

[17] ibid

[18] Civic education, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, tim indoneia center for civic education Uin syarif hidayatullah Jakarta.2006,hal 69

[19] Ibid.,hal 101

[1] Krissanto(edt), Pandangan presiden suharto tentang pancasila, yayasan proklamasi center for strategic international studies , Jakarta.1976

[1] Civic education, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, tim indoneia center for civic education Uin syarif hidayatullah Jakarta.2006

[1] Burhanudin salam, filsafat pancasilaisme, Jakarta,Rineka citra,1966,hal:5

[1] Op cit hal : 45

[1] Notonagroho, pancasila secara ilmiah pupuler , Jakarta, pancuran tujuh 1975, hal 15

[1] Op cit hal:46

[1] Op cit hal : 48

[1] Op cit :183

[1] Op cit

[1] Bakri syahid, ideologi negara pancasila,tth hal :10

[1]Op cit , hal 44

[1] Op cit hal :96

[1] Notonagroho, pancasila secara ilmiah pupuler , Jakarta, pancuran tujuh 1975, hal 28

[1] Ibid , hal 29

[1] Ibid., hal 29

[1] Majemuk edisi 27 juli-agustus 2007

[1] ibid

[1] Civic education, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, tim indoneia center for civic education Uin syarif hidayatullah Jakarta.2006,hal 69

[1] Ibid.,hal 101