Senin, 12 Januari 2009

MARI MENGENAL FIQIH

Oleh : gustri voni

Student International class of Ushuludin IAIN Imam Bonjol

@DEFENISI FIQIH

Jikalau kita melirik kepada kajian pengetahuan agama islam pada dasarnya membicarakan dua hal pokok, pertama kajian tentang apa yang harus di yakini umat islam dalam kehidupan nya, maka kajian ini berkembang menjadi ilmu aqidah atau di sebut juga dengan ilmu tauhid, yang kedua kajian tentang apa yang harus di amalkan umat islam dalam kehidupan nya , maka kajian ini berkembang menjadi ilmu syariat.

Ilmu syariat pada dasar nya terbagi kepada dua hal pokok, yakni tentang materi yang harus di laksanakan oleh muslim dalam usaha mencari kebahagain hidup di dunia dan akhirat kelak, perangkat materi tersebut secara mudah di sebut "fiqih", kedua, perangkat tatacara dalam menghasil kan fiqih secara mudah di sebut "ushul fiqih" ushul fiqih merupakan dua hal yang berkaitan, mempelajari ushul fiqih sejalan dengan mempelajari fiqih.

Kata fiqih merupakan kata serapan dari bahasa arab yang mashur di pakai dalam bahasa indonesia, sebenarnya kata fiqih yang terdiri dari tiga huruf "faqhaha" (فقه) secara etimologis berarti "pemahaman yang mendalam" bila faham dapat dipakai untuk hal yang sifatnya lahiriah maka fiqih berarti faham menyampaikan ilmu zahir kepada ilmu bathin, karena itulah kiranya kenapa Tirmizi menyebutkan "fiqih sesuatu" berarti mengetahui bathinnya sampai kepada kedalaman nya, maka fiiqih merupakan ilmu rasio yang membutuhkan pemahaman yang mendalam untuk sampai kepada meksud, sehingga orang yang ahli terhadap ilmu ini di sebut "faqih" (فقيه) fiqih mengalami pekembangan sama hal nya dengan di siplin ilmu yang lain, pase awalnya pengertian fiqih sangat luas yakni mengumumi seluruh syari'at dan akidah di antaranya masuk dalam lingkungan fiqih mengenal hak-hak allah, keesaanya , tidak memiliki nya Allah dari segala sifat yang kurang, mengetahui para nabi dan rasul, termasuk juga dalam term fiqih itu ilmu akhlak dan adab dan melaksanakan hak dalam rangka mengabdikan diri pada allah, hal ini berdasarkan firman allah dalam surat at-taubah ayat 122 :

Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$#

.....Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.....

Dan hadist nabi :

من يرد الله خيرا يفقهه في الدين

.....Siapa yang allah kehendaki kebaikan miscaya di berikan kepadanya pemahaman yang mendalam terhadap hukum agama.....

Tetapi di kalangan ulama muta'akhirin memberikan definisi fiqih sedikit berbeda dari sebelum nya dan lebih mengkhususkan pada satu cabang ilmu, yaitu "ilmu tentang hukum syara' yang sifat nya furi'ah yang di gali dari dalil yang terpeinci yang berkaitan dengan perbuatan hamba"

Dari definisi itu terdapat batasan di samping menjelaskan hakikat fiqih itu, sekaligus memisahkan arti kata fiqih dari selainnya, kata "hukum" dalam defisini tersebut mengeluarkan hal-hal yang di luar hukum, seperti zat tidak lah termasuk dalam pengertian fiqih

Penggunaan kata "syari'ah atau syar'iyyah" menjelaskan bahwa fiqih itu menyangkut sesuatu yang berasal dari kehendak allah, maka yang bersifat 'aqli seperti ketentuan dua kali dua adalah empat , maupun yang bersifat hissi seperti ketentuan api adalah panas bukan termasuk dalam cakupan fiqih

Kata "amaliah" menjelasakan bahwa fiqih menyangkut masalah tindak tanduk manusia yang sifatnya lahiriah, dengan demikian hal-hal yang bersifat keimanan atau aqidah , seperti ketentuan bahwa Allah bersifat Esa dan Allah dapat di lihat di akhirat tidak termasuk dalam lingkungan fiqih

Penggunaan fiqih "di gali dan di temukan" mengandung arti bahwa fiqih itu mengandung arti penggalian, penggalian, penganalisaan dan penentuan ketetepan tentang hukum, maka yang di dapat secara lahir dan jelas di katakan allah, tidak di sebut fiqih, fiqih itu hasil penemuan mujtahid dalam hal-hal yang di jelaskan oleh nash.

Kata "tafsisli" dalam definisi itu menjelaskan tentang dalil-dalil yang di gunakan seorang faqih atau mujtahid dalam penggalian dan penemuannya, karena itu ilmu yang di peroleh orang awan dari seorang mujtahid yang terlepas dari dalil tidak lah termasuk dalam pengertian fiqih.

Berdasar pengertian yang telah di paparkan, maka dapat di rumuskan hakikat fiqih itu sebagai berikut

  1. Fiqih itu adalah ilmu tentang hukum Allah
  2. Yang di bicarkan adalah hal-hal yang amaliyah fur'iyah
  3. Pengertian tentang hukum allah itu di dasarkan kepada dalil tafsili melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih

Dengan demikian secara ringkas dapat di katakan bahwa fiqih itu "duga'an yang kuat yang di capai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum allah"

@SUMBER PERUMUSAN FIQIH

Yang di maksud dengan sumber disini adalah apa-apa yang di jadikan ulama dalam merumuskan fiqih nya, dalam kaitannya menjadi rujukan atau sumber fiqih yang di sepakati oleh ulama ada empat :

  1. Al-Quran Al-karim
  2. Sunnah nabi
  3. Ijma' ulama
  4. Qiyas

Selain dari itu ada beberapa yang di perselisihkan oleh ulama penggunaannya sebagai sumber fiqih

a. Istihsan

b. Al-maslahat al-mursalah

c. Al-istishab

d. Urf atau adat

e. Qaul sahabi

f. Syara' umat sebelum islam

g. Saa'd al-zariah

@MUATAN FIQIH

Fiqih merupakan rincian dari apa yang di kehendaki allah untuk di lakukan hambanya yang menduduki fungsi nya sebagai khalifah, tentang apa yang di kehendaki Allah untuk di lakukan hambanya dapat di lihat dalam surat al-bayyinah ayat 5 :

وما أمر إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين

.........mereka tidak di suruh kecuali supaya menyembah allah dengan memurniakan kepada nya .....

Dan surat al-zariyat ayat 56 :

وما خلقت الجن و الإ نس إلا ليعبدون

.....dan aku tidak menjadikan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah kepada ku......

Dari dua ayat tersebut jelaslah bahwa tugas manusia di dunia ini adalah untuk menyembah atau berbakti kepada Allah, bentuk penyembahan atau bakti kepada Allah ada dalam dua bentuk, pertama berbakti kepada Allah secara langsung dan kedua bakti kepada Allah melalui bakti nya kepada manusia, Allah mengingin kan manusia memelihara hubungan baik nya dengan Allah dan hubungan baik nya dengan manusia, berdasar kan hal itu, karena fiqih merupakan aturan-aturan yang rinci berdasarkan petunjuk Allah tentang apa yang di kehendaki oleh Allah dan untuk di lakukan oleh manusia, maka fiqih secara garis besar memuat dua hal pokok :

Pertama : ibadat yaitu segala yang berpautan dengan urusan akhirat

Kedua : mu'ammlat yaitu segala persoalan yang berpautan dengan urusan-urusan dunia dan undang-undang

Namun pembahasan-pembahasan fiqih dapat kita rincikan dan kita tafsilkan terbagi kepada delapan bagian :

a. Hukum yang menyangkut ibadat, yaitu : shalat, shiyam, zakat, haji, jihad dan nazar.

b. Hukum yang berpautan dengan kekeluargaan (ahwal syahsiah ) seperti :perkawinan, talak , nafakah, wasiat dan pusaka

c. Hukum mengenai mu'ammalat madaniyah, seperti jual beli, sewa menyewa , hutang piutang, gadai, syuf'ah, hawalah, kafalah dll.

d. Hukum yang berkaitan dengan kekayaan negara yaitu kekayaan yang menjadi utusan Baitul Mal, penghasilan nya macam-macam harta yang di tempatkan dalam Baitul mal dan pos-pos penjagaan nya

e. Hukum-hukum yang di namai uqubat (hukum-hukum yang di syari'atkan untuk memelihara jiwa, kehormatan dan akal manusia) seperti hukum qisas, had dan ta'zier

f. Hukum-hukum yang mengenai acara peradilan yaitu : cara mengajukan gugatan, peradilan , pembuktian dan saksi

g. Hukum-hukum yang di masukkan ke dalam bidang hukum tata negara seperti syarat-syarat menjadi kepala negara , hak-hak penguasa, hak-hak rakyat dan pemusyawaratan

h. Hukum-hukum yang menyangkut hubungan antar bangsa(hukum internasional) seperti : hukum-hukum perang, perdamaian, perjanjian, jizyah, cara-cara memperlakukan ahluzzimmah dan lain-lain.

Jelas nya segala hukum yang di maksud untuk mengatur urusan-urusan kemasyarakatan agar kehidupan menusia teratur, sempurna sehingga manusia itu benar-benar merupakan mahluk yang madani(bebudaya).

@HUKUM MEMPELAJARI FIQIH

Ilmu yang di artikan menurut pengertian ahli ushul, ada yang wajib di pelajari seluruh umat, yaitu seluruh bagian yang mesti di ketahui dan di kerjakan oleh mukallaf seperti sembahyang, puasa dan sebagai nya, dan ada pula bagian bagian yang tidak wajib di ketahui oleh segenap umat islam, hanya wajib ada dalam golongan mereka orang yang mengetahuinya seperti urusan fasakh, ruju', syarat menjadi qadhi dan sebagai nya.

@FAEDAH ILMU FIQIH

Faedah ilmu fiqih (yang di ta'rifkan ahli ushul) amat besar di antaranya mengetahui mana yang di suruh, mana yang di larang, mana yang haram, mana yang halal, mana yang sah, mana yang fasad dan mana yang batal

@ILMU PENDUKUNG FIQIH

Para ulama menyusun pula beberapa ilmu yang perlu juga di perhatikan untuk menguatkan ilmu fiqih

Diantara nya :

Fannul furuq : ilmu yang membahas dan menerangkan perbedaan-perbedaan yang terdapat antara masalah-masalah yang serupa pada lahir nya, padahal hukum nya berlainan demikian pula dalil- dalil illat nya

Fannul ahkamis sulthaniyah : ilmu yang membahas masalah-masalah kemasyarakatan dan kenegaraan yang selalu berubah-ubah berdasarkan kepada kemaslahatan-kemaslahatan yang timbul

Fanuul bida' : ilmu yang menerangkan dasar-dasar mempertahankan sunnah dan menolak bid'ah

Fannul adab :ilmu yang menerangkan tata ada yang berimplikasikan hukum yang di tinjau dari j urusan fiqih

Fannul khilaf : kaidah-kaidah yang di gunakan untuk membela(mempertahankan) hukum-hukum yang di istimbatkan oleh seorang imam, atau untuk membantah hukum-hukum itu**

Bahan baca'an/ sumber :

Frof,Amir Syarifudin, Ushul Fiqih 1&2

--------------------, Garis-Garis Besar Fiqih

Frof, Tengku hasby ashdieqi, Pengantar Hukum Islam

Dr.M.Sulaiman Abdullah al-asqar, al-wadih fi ushul fiqh lil mubtadiin

Tidak ada komentar: