Jumat, 09 Januari 2009

PANCASILA

Sebagai panduan nilai dan pedoman bersama (common platrom)

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara**

oleh : gustri voni BEM IAIN Imam Bonjol

pendahuluan

Melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekwen adalah pokok cita-cita orde baru, karena pada hakekatnya merupakan inti pokok sejarah bangsa Indonesia yang kita proklamasikan dan tegakkan serta kita pertahankan sepanjang masa, dari masa kemasa sejarah bangsa dan Negara, tapak demi setapak semakin mantap sikap kita terhadap pancasila, kenyataan seperti ini disampaikan oleh presiden soeharto dalam pidato kenegaraan hari kemerdekaan RI yang ke-30,[1] menegaskan bahwa: kunci pokok keberhasilan kita bersumber pada kebulatan tekad dan kesetiaan pada dasar kita ,cita-cita dan tujuan kemerdekaan nasional yang secara padat tersimpul dalam pancasila dan undang-undang dasar ’45 ia sekaligus memberikan kegairahan hidup dan kepercayaan akan adanya hari esok lebih baik

Rasanya cukup banyak saat kesempatan di mana presiden suharto tidak hanya sekedar menekankan pentingnya pancasila, tidak hanya sekedar mengajak mendalami dan menghayati nya, akan tetapi juga menjelaskannya dan memaparkan pandangan-pandangan serta keyakinannya sendiri tentang pancasila itu, sebagaimana kita ketahui tidak sedikti masalah yang telah timbul berkenaan dengan pancasila ini dan kita juga mengetahui setiap permasalahan sekitar pancasila tersebut pada hakekatnya adalah masalah yang fundamental dalam arti langsung berkenaan dengan akar dan pondasi dari ekstensi Negara dan masyarakat Indonesia

Maka tidak mengherankan apabila presiden suharto sebagai seorang yang telah terlibat di didalam perjuangan dan mempertahankan Negara ini, dan bahkan selanjutnya memimpin proses jalannya sejarah Negara ini, pancasila merupakan pusat perhatian nya, sebagai prajurit ia terlibat dengan perjuangan dan pertempuran untuk menegakkan Negara kesatuan repuplik Indonesia dan mempertahankan Indonesia dan mempertahan pancasila serta undang-undang dasar 1954, sebagai pemimpin orde baru ia tampil dengan tekad menyelamatkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dari situasi gawat, meluruskan pelaksanannya ,dan sebagai kepala Negara ia juga berusaha keras mewujudkan masyarakat pancasila melalui usaha pembangunan

Pancasila pertama kali di perkenalkan dalam persidangan BPUPKI (badan penyidik Usaha-Usaha Negara periapan kemerdekaan Indonesia) oleh soekarno seorang pemimpin pergerakan nasional pada tanggal 1 juni 1945, di dasari semangat mempersatukan bangsa Indonesia yang luas dan majmuk, tidak lah berlebihan jika dikatakan lahirnya pancasila merupakan sejarah sukses bangsa Indonesia dalam merefleksikan kemajmukan secara damai dan beradab[2]

Sebagai sebuah konsensus nasional, pancasila merupakan sebuah pandangan hidup yang terbuka dan bersifat dinamis, sifat ketebukaan pancasila dapat dilihat dari muatan pancasila yang merupakan perpaduan antara nilai-nilai ke-indonesiaan yang majmuk dan nilai yang bersifat universal, universalitas pancasila dapat dilihat pada semangat ketuhanan (sila pertama);kemanusiaan , keadilan dan keadaban (sila kedua); keadilan social (sila kelima) dan sekaligus ke-indonesiaan (persatuan Indonesia) dan semangat gotong royong (sila keempat)

Pembahasan

Pancasila menurut tata bahasa berarti lima dasar, panca berarti lima, sedangkan sila berarti lima dasar, kelima prinsip itu sebenarnya telah berakar dalam jiwa dan kalbu rakyat indonesia sejak berabad-abad[3], sebagaimana yang di tunjukan oleh ketetapan MPR No II/MPR/1979 pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar Negara indonesia[4], sebenar nya pancasila dalam kehidupan berbangsa nilai perjuangan bersama bangsa Indonesia, indonesia boleh saja bangsa yang majmuk, beragam ideologi organisasi, juga penduduk nya memeluk agama yang berbeda tapi pandangan tehadap negara dalam kehidupan berbangsa di satukan oleh pancasila, yang merangkum keinginan bangsa yang majmuk itu, Notonagroho mengatakan “ memang dalam hal pancasila kita seharusnya mementingkan kedudukan dan sifat kesamaan dan kesatuan kita bersama, di mana kita menjauhkan diri dari perbedaan dan pertentangan yang tentu ada di antara kita, akan tetapi hendaknya adanya perbedaan dan pertentangan itu kita sadari sebagai suatu hal yang menjadi bawaan kita sebagai manusia pribadi, sebagai makhluk, dan karena itu sebaiknya kita anggap sebagai hal yang biasa”[5]

Pancasila yang merupakan pandangan hidup yang telah berakar dalam kepribadian bangsa, ia di terima sebagai dasar negara yang mengatur ketatanegaraan, hal itu tampak dalam sejarah meskipun di tuangkan dalam rumusan yang berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam mukaddimah konstitusi repuplik Indonesia serikat 1949, dan dalam mukaddimah UUD sementara repuplik Indonesia 1950, pancasila tetap tercantum di dalam nya, pancasila yang selalu di kukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekstensi bangsa kita merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu di kehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, di kehendaki oleh seluruh rakyar Indonesia, kerena sebenarnya telah tertanam dalam kalbu rakyat, dan ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan seluruh indonesia[6] ,

Dalam ketetapan MPR NO XX/MPRS/1966 di tegaskan, bahwa pancasila sebagai sumber dari segala hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim dan ilmu pengetahuan hukum)[7] dan bahkan dalam ketetapn MPR No XX/MPRS/1966 antara lain di jelaskan pembukaan undang-undang 1945 tidak bisa di rubah oleh siapapun termasuk juga MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan 37 UUD berwenang menetapkan dan mengubah pembukaan UDD itu, mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara proklamasi[8], sedang pancasila di cantumkan dalam pembukaan UUD 1945

Mengingat pancasila yang sifat nya fundamental, pada masa orde baru telah diadakan penyeragaman tafsir atau kesatuan tafsir terhadap pancasila yang seharusnya merupakan pandangan hidup bulat dari seluruh bangsa Indonesia,sebagaimana ajakan presiden suharto, ia mengatakan “…saya mengajak masyarakat luas, untuk memikirkan dan mengusahakan rumusan-rumusan penjabaran pancasila itu yang sederhana, mudah dimengerti sehingga mudah dihayati dan diamalkan oleh rakyat Indonesia…”(pidato kenegaraan 6-8-1975) ,maka dapatlah juga di hindarkan penafsiran pancasila yang beraneka ragam menurut selera dan kepentingan pribadi atau golongan, juga dapat dapat di hindari penggunaan yang salah dari pancasila ia hanya sebagai cantolan untuk kepentingan ideologi golongan seperti dalam masa “nasakom” di zaman orde lama[9]

Pancasila sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, di matangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, di ilhami oleh ide besar dunia dengan berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan ide besar bangsa kita sendiri, Bakri syahid dalam buku nya ideologi negara pancasila menjelaskan, ia mengatakan pada tahun 1950-1960 indonesia mengalami penertiban kedalam sesudah pengakuan kedaulatan, timbul pola-pola pemikiran baru yang ingin merombak dasar dan tujuan negara ,baik dengan cara parlemnter maupun dengan pemberontakan, baik dengan terbuka maupun gerakan bawah tanah[10]

Indonesia sebagai bangsa yang besar , dengan penduduk yang majmuk, dengan basis ideology yang beaneka ragam, agar berdiri kokoh dan mengetahui kearah mana tujuan yang hendak ingin di capai, sebagaimana yang di ungkapkan Burhanuddin salam bahwa pancasila adalah pandangan hidup (falsafah hidup), menjadi tolak ukur dalam menghadapi segala persoalan yang berkaitan dengan berbangsa dan bernegara, karena dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi social , budaya [11]tanpa pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan mudah terombang-ambing oleh ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar, menurut Burhanudin salam bahwa pancasila juga mengandung filsafat relegius, menurutnya ada dua sebab :

  1. Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental, norma yang berlaku dalam tata kehidupan bangsa dan negara RI
  2. Sebagaiman ajaran filsafat, pancasila berpangkal atas kepercayaan (percaya kepada tuhan Yang Maha Esa) dengan segala konsekwensinya[12]

Dalam buku nya Notonagroho, di sana di paparkan, di Universitas Gajah mada setelah diadakan penelitian, menurut rumus dari pengurus Senat Universitas di dalam menilai dasar sistem negara kita Indonesia ini, di katakan :

Petama :Apabila dinilai secara ilmiah merupakan suatu system yang analistis- sintesis, yaitu rapi dalam perincian nya dan merupakan kesatuan yang utuh, merupakan suatu system yang harmonis, bulat , tanggal, dengan kata lain perkataan bernilai tinggi

Kedua : Di tinjau dari sudut kebatinan, adalah suatu buku kudus keajaiban pikir dan jiwa bangsa Indonesia, sehingga yang paling sesuai dan tepat bagi pribadi bangsa Indonesia

Ketiga : Di lihat dari sudut bersama antara negara-negara, memungkinkan negara Indonesia mempunyai hakekat, sifat bentuk, dan susunan yang tersendiri, sehingga memberikan kedudukan tersendiri yang di luar pihak manapun juga[13]

Notonagroho mengomentari “ hasil penelitian demikian itu memungkinkan penelitian dan penilian yang objektif terhadap arah dan haluan perjalanan kehidupan negara kita, hasil penelitian yang demikian itu, lebih dari pada itu, dapat di pergunakan sebagai dasar atau pegangan objektif, yang tiada lain akan memperkuat segala sesuatunya dan bermanfaat[14] ,kita masih ingat bahwa dasar kita yang tertinggi ialah pembukaan undang-undang Dasar 1945, penjelmaan dari proklamasi kemerdekaan kita, disinilah terdapat ketentuan tentang tujuan negara kita, tujuan nasional dan tujuan internasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesai dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial[15]

Bedasarkan keterangan di atas, bahwa pancasila merupakan dasar negara yang dinamis, logis, dan humanis, tidak diskriminatif, nilai-nilai nya sesuai dengan semangat islam, seperti dalam sila pertama berdasarkan tuhan yang maha esa, yang mana arti esa itu sendiri adalah tunggal (ahad), sehingga dengan kehadiran pancasila dan undang-undang 1945 tidak bisa terlepas dari para pejuang islam, dan memang para pendiri bangsa ini (founding father) mayoritas beragama islam, pahlawan proklamator kita beragama islam, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 , di sana di bunyikan dengan rahmat allah yang maha esa….

Kita bangsa Indonesia dalam memahami pancasila sebagai dasar negara kita, sebagaimana telah di jelaskan sebelum nya , kita tidak bisa melepaskan dari semangat perjuangan pendiri bangsa kita, apa sebenarnya yang diinginkan para pendiri bangsa dengan memilih pancasila sebagai dasar negara, Indonesia yang mayoritas penduduk nya beragama islam, latar belakang yang berbeda, baik ethis maupun budaya, maka ketika ada seseorang atau kelompok tertentu dalam memahami dari segi yang lain, maka akan terlihat ketimpangan dan kejanggalan, ketempangan itu akan terus belanjut, sehingga selalu terjadi beragam penafsiran dan bahkan penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila itu sendiri, jangan sampai kita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar kehilangan jati diri terhadap bangsa kita(confused nation)

Kenyataan prakteknya di lapangan, jauh dari yang harapan para pendiri bangsa, yang seharus nya menjadi pemersatu, tetapi justru menjadi perdebadan yang tak berujung ,sebagaimana yang di ungkapkan oleh ketua mahkama konstitusi jimly Assidiqie “meski konstitusi kita menjamin akan perlakuan yang adil, yang sama, yang fair terhadap semua komunitas beragama,tetapi dalam praktek kehidupan nyata masih terdapat perlakuan yang bertentangan dengan itu “[16] hal itu karena pandangan yang berbeda terhadap pancasila, pancasila dalam pandangan umat beragama hakikatnya hanya sebatas dasar yang mengatur hubungan antara warga negara dalam ketatanegaraan, tidak akan mencampuri permasalahan intren agama, karena hal itu perlu, sebab tanpa ideologi yang merangkum pandangan berbagai ideologi, akan sulit untuk menjalankan pemerintahan, karena masing-masing akan berfikir subjektif , dalam praktek pengamalan agama tetap menjalan ajaran agamanya sesuai dengan tuntunan agamanya, karena nilai-nilai luhur yang berada pada batang tubuh pancasila yang sebenar nya di anjurkan oleh agama nya itu

Jimly Assididiqiedi dalam pidatonya menyamapikan,di indonesia antara agama dan negara tidak ada masalah jika di bandingkan dengan pengalaman di banyak negara lain seperti di turki pemisahan antara agama dan negara tampak begitu jelas dan rigid, simbol keagamaan di jauhkan dari simbol kegamaan, istri perdana mentri yang memakai jilbab tidak boleh masuk istana, di negara kita tidak memisahkan antara agama dan negara seperti di turki, namun negara masih punya kepentingan untuk tumbuhnya komunitas-komunitas beragama secara tersendiri dalam rangka membangun kualitas kolektif[17], di negara kita toleransi beragama menjadi perhatian, untuk mencegah agar tidak timbulnya konflik antara agama

Ketimpangan akan tetap terjadi dalam memahami pancasila sebagai dasar negara indonesia, karena bangsa Indonesia yang majmuk, keragaman cara pandang akan tetap muncul seputar itu, kenapa tidak ? kaca mata yang kita gunakan justru berbeda, kita masih ingat perjuangan Muhammad natsir terhadap pancasila, dia sebagai ulama yang berasal Sumatera Barat yang paham dan mengerti tentang seluk beluk agama islam malah gencar memperjuangan pancasila sebagai pemersatu bangsa demi keutuhan NKRI (negara kesatuan repuplik Indonesia) , yang menjadi inti perjuangan nya adalah integrasi, persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, dia memikirkan kemashlahatan yang lebih besar untuk tidak terjadi disintegrasi di indonesia,begitu juga perjuangan para nasionalis muslim lainnya

Sebenarnya sebagai bangsa yang berjiwa besar kita mesti selalu arif dalam menyikapi persoalan negara dan kehidupan berbangsa , apalagi persoalan yang menyangkut konflik antar agama, bagaimana kita bisa meredam agar tidak menjadi suatu konflik yang merugikan berbagai pihak, sebagaimana kita ketahui bahwa perbedaan itu mutlak akan terjadi ,kita tidak bisa mengelakkannya karena ia merupakan sunnatullah,oleh karena itu kita hanya bisa berusaha menimalisir konflik dan sebab-sebab yang akan dapat menimbulkan konflik, agama dapat melaksanakan segala aktifitas keagamaan tanpa di kekang oleh pihak manapun,dan juga kita umat islam, kita di jamin oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat 1 dan 2

Tentunya kita masih ingat sejarah nya lahir piagam madinah atau konstitusi madinah, konstitusi yang di bentuk awal masa klasik islam (622M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di madinah yang di huni oleh bermacam kelompok dan golongan : yahudi, kristen, islam dan lainnya, konstitusi yang berisikan tentang tolerasi umat beragama, meskipun hidup berdampingan dengan orang yang berlainan agama namun tetap bisa hidup , rukun dan damai, konstitusi madinah merupakan konstitusi pertama di dunia yang memuat konstitusi modren dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia[18]

penutup

Pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang di hasilkan oleh pendiri bangsa (founding father) Indonesia, pancasila tidak lain merupakan sebuah konsensus nasional bangsa Indonesia yang majmuk, pancasila merupakan bingkai kemajumakan bangsa Indonesia seperti piagam madinah bagi masyarakat muslim di masa nabi Muhammad atau magna charta bagi masyarakat barat, pancasila lahir sebagai sumbu bertemunya beragam pandangan, dalam konteks ini pancasila merupakan symbol persatuan dan kesatuan Indonesia dimana pertemuan nila-nilai (shared values) dan pandangan ideology (shared ideas) terpaut dalam sebuah titik pertemuan yang menjadi landasan bersama (common platform) dalam kehidupan sebagai sebuah bangsa[19], sebagai bangsa yang berjiwa besar mampu menjadikan pancasila sebagai kacamata analisa berbagai persolan yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sebagai karya luhur anak bangsa, pancasila selayaknya di tempatkan secara terhormat dalam khazanah kehidupan berbangsa dan bernegara bangs indonesia, posisinya sebagai panduan nilai dan pedoman bersama (common plafrom) untuk mewujudkan tujuan atau kesejahteraan bersama bangsa indonesia, pancasila tidak bisa di gantikan oleh pandangan-pandangan sektarian manapun, yang berpotensi mengancam keutuhan indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara kesatuan

Daftar pustaka

Krissanto(edt), 1976,pandangan presiden soeharto tentan pancasila,jakarta :center for strategic and internationial studies(ICIS)

A.ubaedillah,et,ll,2006,demokrasi,hak asasi manusia dan masyarakat madani, jakarta:Tim indonesian center for civic education(ICCE) UIN Syarif Hidayatullah

Notonagroho, 1975,pancasila secara ilmiah populer, jakarta:pancuran tujuh

Salam, Burhanuddin,1996, filsafat pancasilaisme,jakarta: PT.Rineka Citra

Syahid, Bakri(edt)1976, ideologi pancasila

Majemuk, edisi 27/juli-agustus



**di sampaikan pada latihan kemimpinan mahasiswa regional Sumatra di STAIN Padang Sidempuan

[1] Krissanto(edt), Pandangan presiden suharto tentang pancasila, yayasan proklamasi center for strategic international studies , Jakarta.1976

[2] Civic education, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, tim indoneia center for civic education Uin syarif hidayatullah Jakarta.2006

[3] Burhanudin salam, filsafat pancasilaisme, Jakarta,Rineka citra,1966,hal:5

[4] Op cit hal : 45

[5] Notonagroho, pancasila secara ilmiah pupuler , Jakarta, pancuran tujuh 1975, hal 15

[6] Op cit hal:46

[7] Op cit hal : 48

[8] Op cit :183

[9] Op cit

[10] Bakri syahid, ideologi negara pancasila,tth hal :10

[11]Op cit , hal 44

[12] Op cit hal :96

[13] Notonagroho, pancasila secara ilmiah pupuler , Jakarta, pancuran tujuh 1975, hal 28

[14] Ibid , hal 29

[15] Ibid., hal 29

[16] Majemuk edisi 27 juli-agustus 2007

[17] ibid

[18] Civic education, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, tim indoneia center for civic education Uin syarif hidayatullah Jakarta.2006,hal 69

[19] Ibid.,hal 101

[1] Krissanto(edt), Pandangan presiden suharto tentang pancasila, yayasan proklamasi center for strategic international studies , Jakarta.1976

[1] Civic education, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, tim indoneia center for civic education Uin syarif hidayatullah Jakarta.2006

[1] Burhanudin salam, filsafat pancasilaisme, Jakarta,Rineka citra,1966,hal:5

[1] Op cit hal : 45

[1] Notonagroho, pancasila secara ilmiah pupuler , Jakarta, pancuran tujuh 1975, hal 15

[1] Op cit hal:46

[1] Op cit hal : 48

[1] Op cit :183

[1] Op cit

[1] Bakri syahid, ideologi negara pancasila,tth hal :10

[1]Op cit , hal 44

[1] Op cit hal :96

[1] Notonagroho, pancasila secara ilmiah pupuler , Jakarta, pancuran tujuh 1975, hal 28

[1] Ibid , hal 29

[1] Ibid., hal 29

[1] Majemuk edisi 27 juli-agustus 2007

[1] ibid

[1] Civic education, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, tim indoneia center for civic education Uin syarif hidayatullah Jakarta.2006,hal 69

[1] Ibid.,hal 101

Tidak ada komentar: